Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan atas permintaan Orang Pribadi berkenaan. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diminta kembali adalah Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan: a. makanan, minuman, produk-produk tembakau; b. senjata api dan bahan peledak; dan c. barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat. (3) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara. (4) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bandar udara tempat keberangkatan Orang Pribadi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB II PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ORANG PRIBADI

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.