Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor Luar Negeri yang dipegangnya. (2) Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar kesatu, untuk Orang Pribadi; b. lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi; c. lembar ketiga, untuk arsip Toko Retail. (3) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: a. pada kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor Paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya; b. pada kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya. (4) Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.