TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia melalui bandar udara.
(2)
Orang Pribadi menyampaikan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara, dengan menunjukkan:
a.
dokumen pendukung yang meliputi:
1)
Paspor Luar Negeri; dan
2)
Tiket atau pas naik pesawat untuk keberangkatan Orang Pribadi ke luar Daerah Pabean;
b.
Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehannya dimintakan kembali.
BAB III
PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ORANG PRIBADI
Bagian Kesatu
Cara Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.