Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi. (2) Pengecualian dari ketentuan pembayaran tersebut pada ayat (1) dapat diberikan untuk pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai dalam mata uang Rupiah. Bagian Kedua Pengujian Permintaan Pengembalian

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.