TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.
(2)
Pengecualian dari ketentuan pembayaran tersebut pada ayat (1) dapat diberikan untuk pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3)
Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai dalam mata uang Rupiah.
Bagian Kedua
Pengujian Permintaan Pengembalian
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.