TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 menunjukkan kesesuaian seluruhnya atau sebagian dan permohonan Orang Pribadi disetujui seluruhnya atau sebagian, petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan memberikan tanda
endorsement
pada Faktur Pajak Khusus menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan ditolak dalam hal:
a.
Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian adalah atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b.
Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
c.
Orang Pribadi yang meminta pengembalian tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3)
Dalam hal permohonan Orang Pribadi ditolak, Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan memberikan tanda penolakan pada Faktur Pajak Khusus menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mengembalikan Faktur Pajak Khusus tersebut kepada Orang Pribadi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.