TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus.
(2)
Pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.