Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Orang Pribadi: a. tidak dapat menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a; atau b. menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang rupiah, maka Konter Pembayaran membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai dalam mata uang Rupiah. (2) Atas selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Orang Pribadi. Bagian Ketiga Penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.