TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2)
Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala KPP dan bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran KPP tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.