Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) KPP pada setiap akhir tahun anggaran harus menyetorkan kembali sisa uang persediaan yang masih berada dalam pengelolaannya. (2) Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan hingga tahun anggaran berakhir, sisa uang persediaan pengembalian yang masih berada dalam pengelolaan KPP diperhitungkan dengan pemberian uang persediaan pengembalian tahun berikutnya. (3) Atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember, KPP wajib melakukan penerbitan SPMKP atas pengeluaran pengembalian tersebut. (4) Penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada pergantian tahun anggaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IV PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.