TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Orang Pribadi meminta pengembalian dalam mata uang selain Rupiah, Bank Operasional I melakukan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana tersebut dalam SP2D ke dalam nilai mata uang berkenaan sesuai tanggal valuta.
(2)
Pelaksanaan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kurs valuta yang berlaku pada Bank Operasional I berkenaan.
Bagian Kelima
Penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada
Pergantian Tahun Anggaran
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.