Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Orang Pribadi meminta pengembalian dalam mata uang selain Rupiah, Bank Operasional I melakukan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana tersebut dalam SP2D ke dalam nilai mata uang berkenaan sesuai tanggal valuta. (2) Pelaksanaan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kurs valuta yang berlaku pada Bank Operasional I berkenaan. Bagian Kelima Penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Pergantian Tahun Anggaran

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.