⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
(2)
Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal daratan (
onshore
) dan areal perairan lepas pantai (
offshore
), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
(3)
Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.