⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di areal daratan (
onshore
) atau areal perairan lepas pantai (
offshore
).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.