⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permintaan pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:
a.
Daftar Ketetapan PBB Migas per Wajib Pajak serta salinan SPPT dan/atau SKP PBB per Wajib Pajak per kabupaten/kota untuk areal daratan (
onshore
) dan salinan SPPT dan/atau SKP PBB per Wajib Pajak untuk areal perairan lepas pantai (
offshore
) dan tubuh bumi; dan
b.
Daftar Ketetapan PBB Panas Bumi per Wajib Pajak serta salinan SPPT dan/atau SKP PBB per Wajib Pajak per kabupaten/kota.
(2)
Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tanpa dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilunasi paling lambat:
a.
6 (enam) bulan untuk SPPT; atau
b.
1 (satu) bulan untuk SKP PBB,
sejak permintaan pembayaran, beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.