Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas dokumen permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi per Wajib Pajak yang: a. sudah menyetorkan bagian pemerintah; dan b. belum menyetorkan bagian pemerintah. (3) Dalam hal Wajib Pajak sudah menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besarnya PBB Migas dan PBB Panas Bumi menjadi faktor pengurang dalam perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas dan DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi. (4) Dalam hal Wajib Pajak belum menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, besarnya PBB Migas dan PBB Panas Bumi menjadi beban pemerintah pusat.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.