Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:
a.
nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan
b.
nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
BAB II
LINGKUP PENILAIAN UNTUK PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Penilaian untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam Rangka Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.