Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Penyiapan bahan Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a.
pengumpulan dokumen dasar penugasan Penilaian;
b.
pengumpulan dokumen rencana dan program Penilaian; dan/atau
c.
penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data Objek dan Data Pendukung Penilaian
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.