Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf d menggunakan:
a.
pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar; atau
b.
pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas untuk kewajaran biaya.
(2)
Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
a.
tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
b.
untuk kewajaran:
1.
pendapatan; atau
2.
biaya dengan kondisi terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3)
Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas untuk kewajaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, digunakan dalam hal:
a.
tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis;
b.
tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
c.
terdapat data tingkat pengembalian atas aset yang terkait dengan akun akuntansi yang dinilai.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.