(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari Pelanggan, merupakan penghasilan bagi KSO.
(2)
Jenis penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan:
a.
tidak bersifat final; atau
b.
bersifat final,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Pajak Penghasilan tidak bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan cara menerapkan tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak.
(4)
Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung dengan cara menerapkan tarif Pajak Penghasilan bersifat final atas dasar pengenaan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.