(1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biayayang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO.
(3)
Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/ atau dokumen kesepakatan; dan
b.
harus dirinci berdasarkanjenis barang dan/ataujasa yang diserahkan oleh Anggota.
(4)
Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO:
a.
menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan; dan
b.
mengakui pembebanan biaya yang berasal dari kontribusi Anggota.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.