(1)
Dalam hal penghasilan KSO setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan Anggota, termasuk kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan.
(2)
Dalam hal penghasilan Anggota setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh Anggota dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO.
(3)
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk kerugian Anggota yang berasal dari penghasilan dan biaya tidak dalam rangka perjanjian kerja sama KSO.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.