Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan, atau laba atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan bersifat final, merupakan bagian laba atau sisa hasil .usaha yang dibagikan oleh KSO kepada Anggota. (2) Bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dari KSO kepada Anggota yang merupakan: a. subjek pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan bukan merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau b. subjek pajak luar negeri, merupakan objek pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diterima atau diperoleh bentuk usaha tetap tidak ditanamkan kembali di Indonesia, bagian laba atau sisa hasil usaha dimaksud merupakan objek Pajak Perighasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (4) Bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaporkan oleh tiap Anggota dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. (5) Contoh perlakuan Pajak Penghasilan berupa penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.