(1)
Dalam hal Pajak Penghasilan yang disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatanjual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, KSO harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
(2)
Penyampaian permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.
(3)
Dalam rangka proses balik nama hak atas tanah dan/atau bangunan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, KSO harus melampirkan:
a.
surat keterangan yang merupakan hasil dari permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
salinan perjanjian kerja sama KSO atau akta pendirian sebagai bentuk KSO, sesuai dengan aslinya.
(4)
Contoh pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/ atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 serta penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG TIDAK WAJIB
MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK DAN TIDAK WAJIB MELAPORKAN
USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA
KENA PAJAK
Bagian Kesatu
Pendaftaran Diri dan Pelaporan Usaha
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.