(1)
KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Contoh pelaksanaan KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.