Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan oleh Anggota sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama KSO, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keempat
Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan
Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.