Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan dalam perJanJ1an kerja sama KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh tiap Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan pembelian atau impor, dan/ atau melakukan ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atau pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, dilakukan: a. pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau b. pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Anggota wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut atau dibayar atau disetor sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.