(1)
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan dalam perJanJ1an kerja sama KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh tiap Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan pembelian atau impor, dan/ atau melakukan ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atau pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, dilakukan:
a.
pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau
b.
pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Anggota wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut atau dibayar atau disetor sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.