TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHANNILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:
a.
penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
b.
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
c.
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(3)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.