Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHANNILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada saat: a. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. (2) Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan b. kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian. (4) Pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada rekanan. (5) Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN, paling lama pada akhir bulan_ berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (7) Daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.