(1)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk jenis pajak:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
Bea Meterai;
e.
Pajak Penjualan; dan
f.
Pajak Karbon.
(2)
Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk jenis pajak:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
Pajak Bumi dan Bangunan;
e.
Bea Meterai;
f.
Pajak Penjualan; dan
g.
Pajak Karbon.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.