Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
f.
Surat Tagihan Pajak; dan
g.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
BAB II
PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT
KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.