Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan setelah dilakukan Pemeriksaan Ulang terhadap:
a.
data baru;
b.
data yang semula belum terungkap; dan/atau
c.
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.