Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang. (2) Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau b. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti serta melalui analisis risiko, yang mengakibatkan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan: 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau 2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data objek pajak yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan. (3) Tindakan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam Pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.