(1)
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
(2)
Nota penghitungan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil Pemeriksaan, atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang.
(3)
Nota penghitungan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.