Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak; e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; f. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal: 1. diterbitkan keputusan; 2. diterima putusan; atau 3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau g. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Termasuk Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu: a. Pemungut Bea Meterai yang: 1. terlambat menyetorkan Bea Meterai; 2. tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai; dan/atau 3. membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang mengakibatkan Bea Meterai yang terutang lebih besar; b. Pemungut Pajak Karbon yang: 1. terlambat menyetorkan Pajak Karbon; 2. tidak atau terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon; dan/atau 3. membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon yang mengakibatkan Pajak Karbon yang terutang menjadi lebih besar; dan/atau c. Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon: 1. terlambat menyetorkan Pajak Karbon; 2. tidak atau terlambat melaparkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon; dan/atau 3. membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan Pajak Karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.