Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterbitkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d merupakan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.