Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat kecuali Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.