Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
penelitian berdasarkan keterangan lain yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sehingga diketahui:
1.
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang tidak disampaikan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak; atau
2.
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan subjek pajak atau Wajib Pajak,
tetap dilanjutkan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36); dan
c.
dalam hal Direktur Jenderal Pajak belum menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan isi dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Peraturan Menteri ini, atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.