TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(1)
Proyek Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda yang:
a.
dibiayai dengan Hibah Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
b.
diperoleh dari Hi bah Barang dan/ atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2)
Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari APBN atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
barang yang diterima oleh Penerima Hibah atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman dicatat sebagai barang milik negara/ daerah yang berasal dari perolehan lain yang sah berupa hibah; dan/atau
b.
jasa yang diterima oleh Penerima Hibah atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dicatat sebagai be ban jasa yang berasal dari hibah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.