TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 merupakan pihak yang dinyatakan sebagai instansi pelaksana (
implementing agency
) pada proses bisnis registrasi perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KRITERIA JENIS DAN OBJEK PAJAK YANG DIBERIKAN
FASILITAS PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.