Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah memperoleh Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a. (2) Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi mengenai: a. Nomor Register; b. nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; c. nomor perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis antara: 1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dan Kontraktor Utama; atau 2. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan Kontraktor Utama; d. identitas: 1. pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, berupa nama dan nomor pokok wajib pajak; 2. Kontraktor Utama, berupa: a) nama; b) alamat; c) nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; dan d) tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negen selain bentuk usaha tetap; dan 3. pihak di luar Daerah Pabean yang menyerahkan: a) Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean; b) Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau c) Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, kepada Kontraktor Utama, berupa nama dan alamat; dan e. Barang Kena Pajak yang diimpor, atau Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean oleh Kontraktor Utama, yang meliputi: 1. nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 2. spesifikasi atau detail Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; 3. jenis Barang Kena Pajak yang meliputi barang jadi atau komponen/bahan untuk pembuatan barang jadi yang akan diserahkan kepada: a) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; atau b) Pemberi Hibah barang; dan 4. estimasi nilai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dalam hal nilai yang dicantumkan dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis yang menyatakan nilai dalam mata uang asing.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.