TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(1)
Atas Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan:
a.
Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
b.
surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2)
Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama atau surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemberitahuan Kontraktor Utama diterima.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.