TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan atas impor barang harus mencantumkan nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam dokumen pemberitahuan pabean yang dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
OLEH PEMERINTAH
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.