Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan atas impor barang harus mencantumkan nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam dokumen pemberitahuan pabean yang dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.