Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a diperoleh Kontraktor Utama dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor Utama dengan mengisi dan menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas PPh, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilengkapi dengan informasi mengenai: a. Nomor Register; b. nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; c. identitas: 1. Kontraktor Utama berupa: a) nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negen termasuk bentuk usaha tetap; atau b) nama, alamat, dan tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap; 2. nama dan nomor pokok wajib pajak Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; dan 3. nama dan alamat Pemberi Hibah dalam hal pelaksanaan Proyek Pemerintah diperoleh dari Hi bah Barang/ Jasa; dan d. nomor perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis antara: 1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman dan Kontraktor Utama; atau 2. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan Kontraktor Utama. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. (5) Dalam hal Kontraktor Utama merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kontraktor Utama melalui Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman ke Kantor Pelayanan Pajak ternpat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman terdaftar.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.