Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan: a. Surat Keterangan Fasilitas PPh dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); atau b. surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Surat Keterangan Fasilitas PPh atau surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. (3) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya Proyek Pemerintah sebagaimana tercantum dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis. (4) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis yang mengakibatkan adanya perubahan jangka waktu pelaksanaan Proyek Pemeriritah, Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan jangka waktu sesuai dalam perubahan perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis. (5) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimiliki oleh Kontraktor Utama sebelum diterima atau diperolehnya penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerintah. (6) Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama merupakan objek pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, Kontraktor Utama harus menyerahkan Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman (7) Surat Keterangan Fasilitas PPh atas Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) diterbitkan untuk Kontraktor Utama.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.