TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(1)
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
(2)
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja subsidi Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah dan pendapatan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.