Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pemanfaatan fasilitas dimaksud dilakukan melalui mekanisme Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan, Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu: a. memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut; b. memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh; dan c. menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh (3) Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dan Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dipersamakan sebagai Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi Kontraktor Utama yang merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VII PENGGANTIAN, PENCABUTAN, DAN PEMBATALAN

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.