Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penggantian, pembatalan, dan/ atau pencabutan atas: a. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; b. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; c. Surat Keterangan Tidak Dipungut; dan/ atau d. Surat Keterangan Fasilitas PPh, berdasarkan permohonan atau secara jabatan setelah melakukan penelitian. (2) Permohonan penggantian, pembatalan, dan/ atau pencabutan diajukan oleh pihak yang melakukan pemberitahuan, registrasi, atau permohonan untuk memperoleh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (3) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam hal terdapat: a. kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hi tung dengan disertai alasan; atau b. perubahan perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) yang mengakibatkan adanya perubahan jangka waktu pelaksanaan Proyek Pemerintah. (4) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak termasuk perubahan Kontraktor Utama, atau penambahan jenis dan jumlah barang dan/ atau jasa. (5) Atas permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pengganti, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak pengganti, Surat Keterangan Tidak Dipungut pengganti, atau Surat Keterangan Fasilitas PPh pengganti; atau b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (6) Atas penggantian secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) berlaku sejak tanggal diterbitkannya dokumen yang pertama kali dilakukan penggantian. (8) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. surat penetapan Nomor Register dibatalkan; b. pihak yang memanfaatkan fasilitas perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau c. terdapat informasi dan/ atau dokumen yang disampaikan dalam Pemberitahuan Kontraktor Utama, Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, atau Permohonan Fasilitas PPh yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal diperoleh data dan/atau informasi bahwa Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman dihentikan. (10) Ketentuan dan/atau tata cara mengenai penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Pencabutan mengakibatkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku sampai dengan tanggal penghentian Proyek Pemerintah. (12) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat diberikan. BAB VIII PERTUKARAN DATA

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.