TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Contoh format:
a.
Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b.
Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c.
Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d.
Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
e.
Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
f.
Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
g.
Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
h.
Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
i.
surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1);
j.
Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
k.
Lembar penghitungan jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
l.
dokumen:
1.
permohonan penggantian, pembatalan, atau pencabutan;
2.
surat penolakan permohonan se bagaimana dimaksud pada angka 1; dan
3.
Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pengganti, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak pengganti, Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti, atau Surat Keterangan Fasilitas PPh pengganti, pencabutan, atau pembatalan yang diterbitkan:
a)
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1; atau
b)
secara jabatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.