TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman yang memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan N omor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final untuk tahun pajak 2024 yang belum berakhir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
a.
Kontraktor Utama harus menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh setelah memperoleh Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama, sebelum tanggal 31 Desember 2024;
b.
Kontraktor Utama harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh dan melampirkannya pada saat penyampaian surat pemberitahuan tahunan tahun pajak 2024; dan
c.
fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah diberikan atas Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Fasilitas PPh dalam surat pemberitahuan tahunan tahun pajak 2024 dan disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2025.
(2)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang dan/ atau Jasa sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama dalam Surat Pemberitahuan Masa masa pajak Juli 2025 yang disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2025.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.