PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP.
(2)
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:
a.
tidak diajukan keberatan;
b.
diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c.
diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
d.
tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
e.
tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
f.
tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB , atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan .
(3)
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan sepanjang:
a.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;
b.
SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c.
SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
d.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
e.
SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan;
f.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
g.
SPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB , atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan .
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal objek pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(5)
Untuk dapat mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
mencabut pengajuan Keberatan PBB, Banding, atau Peninjauan Kembali;
b.
mencabut permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, atau pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB,
dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.
(6)
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB ;
b.
permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;
d.
Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; dan
e.
ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(7)
Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.