PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kepala KPP.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal:
a.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;
b.
SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB;
d.
SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB; atau
e.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
(3)
Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal SPPT atau SKP PBB tersebut diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
b.
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
mencantumkan besarnya pengurangan SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan;
d.
dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan; dan
e.
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(5)
Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali untuk
SPPT atau SKP PBB yang sama.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(7)
Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap besarnya ketetapan yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB yang telah diajukan dalam permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang pertama.
(8)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua.
(9)
Surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.